MATERI PAI KELAS 11 PELAKSANAAN TATA CARA PENYELENGGARAAN JENAZAH
KD IV. PELAKSANAAN TATA CARA
PENYELENGGARAAN JENAZAH
A. Tata Cara Perawatan Jenazah
1. Memandikan jenazah
Orang yang berhak untuk
memandikan jenazah adalah keluarga yang terdekat yaitu yang termasuk muhrim,
suami, dan istri.
Apabila dari keluarga terdekat
tidak ada yang bisa memandikannya, barulah diserahkan kepada orang lain yang dapat dipercaya, yaitu orang yang dapat memandikan dan
dapat menjaga aib atau keganjilan-keganjilan yang sekiranya ada pada jenazah.
Bagi jenazah perempuan yang
memandikan juga perempuan, dan jika jenazah laki-laki maka yang memandikan juga
laki-laki.
Syarat jenazah yang dimandikan adalah
:
a. Orang Islam
b. Memandikan seluruh tubuh atau mungkin
sebagian tubuh yang dapat ditemukannya walaupun sebagian/sedikit.
c. Jenazah tersebut bukan mati syahid,
sebab bagi orang yang meninggal karena perang membela agama atau mati syahid
tidak boleh dimandikan, dikafani, dan tidak disalatkan.
Rasulullah SAW bersabda :
إِنَّ النَّبِيَّ ص م لاَ يَغْسِلُ
قَتْلَ أُحُوْدٍ وَلَمْ يُصَلِ عَلَيْهِمْ (رواه البخارى)
Artinya :
“Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW
tidak memandikan para korban Perang Uhud dan tidak pula menyalatkan mereka”.
(H.R. Bukhari)
Tata
cara memandikan jenazah
a. Jenazah ditempatkan diatas meja yang
miring atau tempat yang agak tinggi, supaya percikan air dari bawah itu tidak
sampai keatas mengenai jenazah.
b. Tempat untuk memandikan dicarikan tempat
yang tertutup dan terlindungi.
c. Diantara meja atau tempat memandikan,
diatasnya diletakkan potongan pohon pisang kurang lebih 6 potong yang digunakan
sebagai bantalan.
d. Pada saat dimandikan jenazah diberi
pakaian basahan, atau kain sarung agar auratnya tidak terbuka.
e. Kemudian setelah disiapkan tempat
memandikan, mayat diangkat dan diletakkan diatas pohon pisang yang berada
diatas meja, kemudian disiramkan ke seluruh tubuhnya dengan menggunakan air
sabun.
f. Membersihkan kotoran, seperti kotoran
dari perutnya, pada setiap lubang dengan menggunakan sarung tangan dengan cara
ditekan pelan-pelan.
g. Setelah jenazah dibersihkan dari najis
dan kotoran pada setiap lubangnya dengan air sabun, kemudian dimandikan bagian
badan sebelah kanan dan kiri.
h. Waktu memandikan jenazah disunahkan
disiram tiga kali atau lima kali.
i. Setelah jenazah selelsai dimandikan,
lalu disisir rambutnya dengan rapi.
j. Jenazah diwudukan sebagaimana biasa
kemudian disiram dengan air yang dicampur dengan wangi-wangian.
k. Badan jenazah dikeringkan dengan kain
handuk.
l. Jenazah diangkat, kemudian diletakkan pada
kain kafan yang sudah disiapkan.
2. Mengkafani jenazah
Kain kafan untuk jenazah
laki-laki paling sedikit satu lapis, dan disunahkan tiga lapis tanpa baju dan surban. Sedang bagi wanita
disunahkan lima lapis yaitu untuk kain basahan (bawah), baju, tutup kepala,
leher, dan kain yang menutupi seluruh tubuhnya.
Biaya untuk kain kafan diambilkan
dari harta si jenazah. Jika tidak ada, maka dapat diambilkan dari keluarga
terdekat atau yang menanggung nafkahnya waktu dia masih hidup. Jika tidak ada,
diambilkan dari baitul mal. Jika tidak ada, diambilkan dari seluruh umat Islam
yang mampu.
Urutan-urutan
yang dilakukan waktu mengkafani jenazah
a. Membuat tali pengikat, kurang lebih 7
tali pengikat, kemudian diletakkan kira-kira pada bagian kepala, tangan, kaki,
lutut, dan mata kaki. Dua tali untuk persiapan tali ujung atas dan ujung bawah.
b. Kain kafan dibentangkan sehelai demi
sehelai yang sudah ditaburi harum-haruman.
c. Dibuatkan dan disiapkan kafan pelengkap
seperti baju, kerudung dan basahan.
d. Jenazah hendaknya diberi kapur barus yang
sudah dihaluskan, kemudian diangkat, jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain
kafan diletakkan diatas kain kafan yang sudah disiapkan.
e. Kedua tangan diletakkan diatas dadanya,
tangan kanan diletakkan diatas tangan kiri (sedekap) atau boleh juga kedua
tangannya diluruskan ke bawah.
f. Tempelkan kapas pada hidung, pusar,
dubur, dan pada lubang-lubang yang lain.
g. Selimuti kain kafan sebelah kanan yang
paling atas kemudian ujung lembar sebelah kiri selanjutnya lakukan selembar
demi selembar seperti itu.
h. Setelah tubuh jenazah diselimuti dengan
kain kafan dengan rapi, kemudian tali-tali yang disiapkan sudah dapat diikatkan
mulai dari tali yang paling ujung atas dan ujung bawah, kemudian tali kepala,
kaki, dan jika sudah selesai segera disiapkan tempat untuk menyalatkan.
3. Menyalatkan jenazah
Setelah jenazah dikafani,
kewajiban selanjutnya adalah disalatkan dalam rangka mendoakannya. Hendaknya
keluarga terdekat, anak-anak, dan saudaranya ikut mendoakan dengan cara salat
jenazah.
Syarat-syarat sah salat jenazah
a. Orang Islam
b. Suci dari hadas besar dan kecil, suci
badan, pakaian, dan tempat dari najis.
c. Menutup aurat dan menghadap kiblat
d. Keadaan jenazah sudah dimandikan dan
sudah dikafani
e. Letak jenazah diarahkan kiblat orang
yang menyalatkan.
Rukun
salat jenazah
a. Niat dengan ikhlas mengharapkan ridha
dari Allah
b. Berdiri jika mampu
c. Membaca surat Al fatihah setelah takbir
pertama
d. Membaca solawat Nabi setelah takbir kedua
e. Membaca doa jenazah setelah takbir
ketiga
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
Artinya :
“Ya Allah ampunilah dia dan
kasihanilah dia dan sejahterakanlah dia”.
f. Membaca doa setelah takbir yang keempat
untuk jenazah dan kita sendiri
اَللَّهُمَّ لاَتَحْرِ مْنَ أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَا بَعْدَهُ
وَاغْفِرْلَنَا وَلَهُ
Artinya :
“Ya Allah janganlah engkau
menghalangi kami memperoleh pahalanya dan janganlah fitnah kami sepeninggalnya
dan ampunilah kami dan dia”.
g. Membaca salam
Pelaksanaan salat jenazah
Salat jenazah dilakukan dengan
empat kali takbir, dilakukan boleh berjamaah dan boleh sendirian (munfarid).
Untuk baris dan safnya disunahkan tiga saf dan paling sedikit dua orang.
Bacaan
Shalat Janazah
a.
Niat
untuk Jenazah Laki-laki
اُصَلِّى عَلَى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ
كِفَايَةِ اِمَامًا| مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
Usholli 'ala hadzal mayyiti
arba'a takbirotin fardho kifayatin imaman/ma'muman lillahi ta'ala.
"Saya niat salat atas
jenazah ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum hanya karena
Allah Ta'ala."
2.
Niat untuk Jenazah Perempuan
اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ
كِفَايَةِ اِمَامًا| مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
Usholli 'ala hadzahihil mayyitati
arba'a takbirotin fardho kifayatin imaman/ma'muman lillahi ta'ala
"Saya niat salat atas
jenazah perempuan ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum
hanya karena Allah Ta'ala."
b.
Takbir
pertama takbir dan dilanjutkan dengan membaca Surat al-Fatihah
c.
Takbir
Kedua membaca shalawat nabi
minimal
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ،
وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
Maksimal
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ،
وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ،
وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ،
وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا
إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، فِي الْعَالَمِينَ إِنَّكَ
حَمِيدٌ مَجِيدٌ
d.
Takbir
ke ketiga doa untuk mayit
Laki-laki
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
وَاجْعَلِ اْلجَنَّةَ مَثْوَاهُ. اللّهُمَّ ابْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَهْلًا خَيْراً مِنْ أَهْلِهِ. اللَّهُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهِ. اَللَّهُمَّ أَكْرِمْ نُزولَهُ ووسِّعْ مَدْخَلَهُ
Perempuan
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهاَ وَارْحَمْهاَ وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهاَ
وَاجْعَلِ اْلجَنَّةَ مَثْوَاهاَ. اللّهُمَّ ابْدِلْهاَ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهَا، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا وَأَهْلًا خَيْراً مِنْ أَهْلِهاَ. اللَّهُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهاَ. اَللَّهُمَّ أَكْرِمْ نُزولَهاَ ووسِّعْ مَدْخَلَهاَ
e. Takbir ke empat Doa untuk mayit dan muslimin-muslimat
Laki – laki
اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنّا
بَعدَهُ
Perempuan
اللهُمّ
لاتَحرِمْنا أَجْرَها ولاتَفْتِنّا بَعدَها
f.
Salam
السَّلاَمُ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Tata
cara salat jenazah
a. Jenazah yang akan disalatkan diletakkan
di depan membujur ke utara
b. Jika jenazah laki-laki maka imam berdiri
sejajar arah pada kepala
c. Jika jenazah perempuan, maka imam
berdiri sejajar arah pada lambung atau tengah-tengah badan jenazah
d. Urutan pelaksanaan salat jenazah
dikerjakan secara tertib sesuai dengan rukun yang telah ditetapkan
e. Wanita boleh juga ikut menyalatkan
jenazah dan juga sah
f. Semakin banyak yang menyalatkan semakin
baik.
4. Mengubur jenazah
Bagi jenazah muslim wajib
dikuburkan di pekuburan, dan bagi yang mati syahid wajib dikuburkan di tempat
dimana ia terbunuh atau gugur. Seperti yang dilakukan Rasulullah SAW terhadap
para syuhada Perang Badar.
Cara
menguburkan jenazah
a. Dalam membuat lubang kubur disunahkan
dibuat liang lahat sepanjang badan ukuran jenazahnya. Lebar kira-kira satu
meter dan dalamnya kira-kira dua meter atau setinggi atap ditambah setengah
lengan, dasar lubang dibuat miring ke arah kiblat kira-kira galian memuat
jenazah, lubang kubur dibuat seperti itu kalau tanahnya keras.
b. Kalau tanahnya bercampur pasir atau
gembur lebih baik dibuat lubang tengah, yaitu lubang kecil ditengah-tengah
kubur, kira-kira dapat memuat jenazah.
c. Jenazah dimasukkan kedalam liang lahat
dengan posisi miring ke kanan dan menghadap kiblat.
d. Membaca doa pada waktu memasukkan jenazah
ke lubang kubur sebagai berikut :
e. Tali-tali pengikat kain kafan semuanya
dilepaskan.
f. Kemudian ditutup dengan papan / kayu
dan diatas ditimbuni dengan tanah sampai rata dan ditinggikan kurang lebih satu
jengkal.
g. Menyiramkan air diatas kubur.
h. Mendoakan dan memohonkan ampun untuk
jenazah.
بسم
الله وعلى ملة رسول الله
Artinya :
“Dengan nama Allah dan atas agama
Rasulullah”.
5. Bertakziah
Takziah menurut bahasa artinya
menghibur, sedang menurut istilah, takziah adalah menghibur kepada keluarga
yang ditinggalkan. Hukum takziah adalah sunah. Tujuan takziah adalah agar
keluarga yang ditinggal bersabar dalam menerima cobaan dan mempunyai keteguhan
iman dan Islam. Disamping itu juga dengan memberi bantuan materi yang bersifat
moral.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
sewaktu bertakziah :
1. Mendoakan kepada jenazah dengan cara ikut
menyalatkannya
2. Mendoakan agar amal baiknya diterima dan
dosanya diampuni Allah SWT
3. Mendoakan kepada keluarga supaya tabah,
sabar, dan tawakal
4. Memberi bantuan baik berupa materi maupun
nonmateri
5. Ditempat takziah tidak bercanda, atau
bicara keras sambil tertawa
6. Tidak melakukan hal-hal yang tidak
sepantasnya dilakukan
7. Mengantarkan jenazah sampai ke tempat
pemakaman.
C. Ziarah Kubur
Ziarah kubur menurut bahasa
artinya mengunjungi kubur atau tempat pemakaman. Menurut istilah ziarah yaitu
mengunjungi ke makam (kubur) dengan mendoakannya. Pada awal sejarah Islam,
ziarah kubur dilarang (diharamkan) baik laki-laki maupun perempuan karena dikhawatirkan
akan dapat menggoyahkan iman (menjadi musyrik). Tetapi ketika Islam sudah kuat,
ziarah kubur diperbolehkan.
Tata
cara ziarah kubur
1. Pada waktu akan berangkat ke makam
terlebih dahulu berwudu / bersuci.
2. Membaca doa atau salam pada waktu akan
memasuki makam itu, yaitu :
السَّلامُ على أهْلِ الدّيارِ مِنَ المُؤْمنينَ وَالمُسْلمينَ
وَيَرْحَمُ اللَّهُ المُسْتَقْدِمِينَ مِنْكُمْ وَمِنَّا وَالمُسْتأخِرِين وَإنَّا
إنْ شاءَ اللَّه بِكُمْ لاحِقُونَ
Artinya :
Semoga Allah melimpahkan rahmat
kepada mereka yang telah mendahului dan yang akan menyusul kalian dan [yang
telah mendahului dan akan menyusul] kami.
Sesungguhnya kami insyaallah akan menyusul kalian."
3. Setelah sampai dikubur yang dituju, duduk
menghadap ke arah muka jenazah
4. Membaca ayat-ayat Alqur’an seperti Yasin,
Ayat Kursi
5. Pada waktu ziarah, hendaknya dengan
khusyuk dan terlintas pada hati bahwa suatu saat juga akan mati
6. Jangan duduk diatas batu nisan atau
melangkahi kuburan
7. Tidak berbuat kemusyrikan, seperti
memohon kepada ahli kubur
8. Menyampaikan permohonan doa kepada Allah
agar mendapat ampunan serta rahmat bagi ahli kubur. Setelah ziarah kubur
hendaknya memperbanyak amal kebaikan yaitu menambah ketakwaan kepada Allah SWT.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar