KD. V
SUMBER HUKUM ISLAM
A. SUMBER HUKUM ISLAM
1.
AL QURAN
a.
Hukum, menurut kamus
besar Bahasa Indonesia yaitu peraturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat dan mempunyai konsekuensi logis yang dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah.
Menurut ulama' fiqih, hukum
adalah: akibat yang timbul
atau kewajiban atau konsekuensi yang harus dijalani karena tuntutan syari'at
agama (Al-Qur'an dan hadits) yang berupa; al-wujub, al-mandub, al-hurmah,
al-karahah dan al-mubahah. Sedangkan sumber hukum Islam adalah sesuatu yang
menjadi dasar hukum, acuan atau pedoman dalam syariat Islam
Para fuqaha
(ulama ahli fiqih) sepakat bahwa sumber hukum Islam adalah Al-Qur'an dan
hadits. Berdasarkan sabda Nabi Saw.;
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا :
كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ
Artinya:
"Aku tinggalkan kepadamu dua perkara, apabila kamu berpegang teguh pada
kedua perkara tersebut niscaya kamu tidak akan tersesat selama-lamanya. Kedua
perkara tersebut ialah kitab Allah (Al-Qur'an) dan sunah Rasulullah." (HR.
Bukhari dan Muslim)
Sedangkan
ijtihad merupakan suatu pendapat dari ulama yang berkompeten dalam hal itu
untuk mendapatkan hukum dari suatu masalah hukum yang belum ada ketetapannya
dengan mengambil sumber dari Al-Qur'an dan hadits.
a.
Pengertian Al-Qur'an
Al-Qur'an dari segi bahasa
artinya adalah bacaan, sedangkan secara
istilah al-Qur'an adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada nabi Muhammad Saw.
melalui malaikat Jibril as., menggunakan Bahasa Arab dimulai dari surat
alfatihah dan di akhiri surat An-nas untuk disampaikan kepada manusia sebagai
pedoman hidup, agar mendapatkan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat dan bagi
yang membacanya termasuk ibadah.
Al-Qur'an
juga disebut Al-Furqan (pembeda), Adz-Dizkra (pengingat), Asy-Syifa' (obat),
Al-Huda (petunjuk) dan Al-Bayan (penjelas)
b.
Kedudukan dan Fungsi Al-Qur'an
Al-Qur'an
mempunyai kedudukan dan fungsi yang penting bagi umat Islam. Kedudukan dan
fungsi Al-Qur'an itu adalah sebagai berikut;
1.
Sebagai sumber hukum Islam yang pertama dan utama.
Sebagai
sumber hukum, Al-Qur'an mempunyai tiga komponen dasar hukum, yaitu sebagai
berikut;
·
Hukum yang berkaitan
dengan aqidah atau keimanan, yaitu yang membicarakan tentang tauhid atau
keesaan Allah SWT.
·
Hukum yang berkaitan
dengan syariat, yaitu yang membicarakan aturan atau tatacara berhubungan secara
lahiriyah dengan Allah SWT dan dengan manusia.
·
Hukum yang berkaitan
dengan akhlak, yaitu berhubungan dengan perilaku manusia dan adab sopan santun
dalam bergaul dengan sesame manusia.
Allah Swt
senantiasa menjaga kemurnian, kebenaran dan kelestarian Al-Qur'an. Sebagai
sumber hukum, dia akan tetap terjaga kebenaran tulisan, isi dan kandungannya,
sehingga tidak diragukan lagi keautentikannya untuk digunakan sebagai dasar
atau sandaran segala hukum yang ada di muka bumi. Sebagaimana berfirman Allah
Swt:
Artinya:
"Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an dan sesungguhnya Kami
benar-benar memeliharanya." (QS. Al-Hijr: 9)
2.
Sebagai pedoman dan petunjuk hidup bagi manusia dalam menjalani kehidupannya
untuk mencapai kebahagian hidup di dunia dan akhirat.
Al-Qur'an kebenarannya tidak diragukan
lagi, baik isi kandungannya, proses turunnya serta asal turunnya. Segala sesuatu
yang berkaitan dengan Al-Quran adalah haq atau benar. Perhatikan firman Allah
SWT berikut :
Artinya:
"Kitab (Al-Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka
yang bertaqwa." (QS. Al-Baqarah: 2)
Setiap muslim wajib menggunakan Al-Qur'an
sebagai sumber hukum Islam, jika tidak menggunakannya maka dianggap kafir.
Berdasarkan firman Allah SWT :
Artinya:
"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka
mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (QS. Al-Maidah: 44)
3.
Sebagai penyempurna kitab-kitab sebelumnya.
Sebagai
penyempurna kitab-kitab sebelumnya, Al-Qur'an mempunyai kandungan isi sebagai
berikut:
·
Mengandung
aqidah (keimanan) terhadap rukun iman yang enam.
·
Mengandung
ibadah (hubungan dengan Allah atau hablumminallah)
·
Mengandung
mu'amalah (hubungan antar sesama manusia)
·
Mengandung
akhlaqul karimah (akhlak mulia)
·
Mengandung
ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.
Sebagai wahyu Allah yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad saw.
Allah SWT
berkenan memilih diantara para hambanya itu seorang rasul yang diberi wahyu
kepadanya. Nabi Muhammad Saw. adalah salah satu dari hamba-Nya yang dipilih
untuk mendapatkan wahyu Al-Qur'an tersebut. Segala ucapan dan kata-kata yang
keluar dari mulut beliau merupakan sesuatu yang terbimbing dengan wahyu dari
Allah SWT. Perhatikan firman Allah SWT berikut ini:
Artinya:
"Dan tidaklah yang dia (Rasulullah)
ucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya, ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang
diwahyukan (kepadanya)." (QS. An-Najm: 3-4)
5.
Sebagai mu'jizat terbesar bagi Nabi Muhammad Saw.
Al-Qur'an
merupakan mu'jizat Nabi Muhammad Saw yang terbesar.
2.
HADITS / SUNNAH
a.
Pengertian Hadits
Hadits
secara bahasa yaitu hadatsa-yuhaditsu-haditsan yang
artinya kabar atau sesuatu yang baru. Hadits menurut istilah yaitu
segala ucapan, perbuatan dan ketetapan atau persetujuan yang bersumber dari
nabi Muhammad saw. Termasuk juga dalam hadits yaitu himmah atau keinginan Nabi
Saw. Hadits juga disebut sunnah. Dan Hadits berkedudukan sebagai sumber hukum
Islam kedua setelah Al-Qur'an.
b.
Hadits dilihat dari segi materinya dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu;
·
Hadits
qauliyah yaitu hadits atas dasar perkataan/ucapan nabi Muhammad Saw.
·
Hadits
fi'liyah yaitu hadits atas dasar perbuatan yang dilakukan nabi Muhammad Saw.
· Hadits Sifatiyyah yaitu hadits atas dasar sifat-sifat yang dilakukan nabi Muhammad Saw.
·
Hadits
taqririyah yaitu hadits atas dasar persetujuan nabi Muhammad Saw. terhadap apa
yang dilakukan para sahabatnya.
b.
Adapun jika dilihat dari sedikit banyaknya perawi yang menjadi sumber berita, hadits itu terbagi menjadi dua
macam, yaitu hadits mutawatir (diriwayatkan oleh
banyak orang dan memiliki banyak sanad) dan hadits ahad
(diriwayatkan tidak banyak orang).
c.
Para ulama membagi hadits dalam tiga tingkatan, yaitu;
1. Hadits
Shahih, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, dan sempurna
ketelitiannya, sanadnya bersambung sampai Rasulullah Saw. dan tidak memiliki
cacat (illat)
2. Hadits
Hasan, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, dan tetapi kurang
teliti, sanadnya bersambung sampai Rasulullah Saw., tidak memiliki cacat
(illat) dan tidak berlawanan dengan orang yang lebih terpercaya.
3. Hadits
Dhaif, yaitu hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih, dan juga
tidak memenuhi syarat-syarat hadits hasan.
d.
Hadits Ahad dilihat dari jumlah perawinya terbagi menjadi tiga macam:
a. Hadits
Mashur, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi atau lebih, dan
belum mencapai derajat mutawatir.
b. Hadits
Aziz, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh dua orang rawi, walaupun perawi itu
dalam satu tingkatan saja.
c. Hadits
Gharib, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh satu orang rawi pada tingkatan
maupun sanad.
e.
Kedudukan dan Fungsi Hadits
Kedudukan
dan fungsi hadits nabi Muhammad Saw. dalm hokum Islam diantaranya sebagai
berikut;
1.Sebagai
sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur'an.
Ada beberapa
hukum yang tidak disebutkan ataupun dijelaskan dalm Al-Qur'an, kemudian
Rasulullah saw. menambahkan hukum tersebut sebagai kaitan dengan hukum di dalam
Al-Qur'an. Penambahan itu bias berbentuk penjelasan atau penjabaran dan dalil
hukumnya bias bersifat wajib, sunah atau bahkan haram. Sebagai sumber hukum
Islam kedua, hukum yang terkandung di dalam hadist juga wajib ditaati
sebagaimana mentaati Al-Qur'an. Perhatikan firman Allah SWT berikut ini:
Artinya:
"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang
dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya". (QS. Al-Hasyr: 7)
2.
Sebagai penguat hukum yang sudah disebutkan dalam Al-Qur'an.
Al-Qur'an
dan hadits menjadi sumber hukum Islam yang saling mendukung dan menguatkan.
Sebagai contoh, larangan menyekutukan Allah SWT sudah dijelaskan di dalam
Al-Qur'an, tetapi dikukuhkan lagi di dalam hadits nabi.
3.
Sebagai penafsir atau penjelas hukum dalam Al-Quran.
Ayat-ayat
Al-Qur'an yang masih bersifat umum dijelaskan dengan hadits Rasulullah Saw.
misalnya, perintah shalat di dalam Al-Qur'an masih bersifat umum, belum ada
penjelasan mengenai teknis dan sebagainya. Rasulullah Saw. melalui haditsnya
menjelaskan tata cara melaksanakan dan hal-hal teknisnya, sehingga ummatnya
tidak mengalami kesulitan untuk melaksanakan perintah tersebut.
4.
Hadist menetapkan hukum-hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an
Hadits
merupakan sumber hukum yang kedua setelah Al-Qur'an, oleh karena itu hadits
berkedudukan dan berfungsi menetapkan hukum suatu hal atau perkara yang tidak
dijumpai di dalam Al-Qur'an. Sebagai contohnya, keharaman seorang laki-laki
menikah dengan bibi istrinya secara bersamaan. Rasulullah bersabda, yang
artinya: "dilarang mengumpulkan (mengawini bersama) seorang perempuan
dengan saudara perempuan dari ayahnya atau seorang perempuan dengan saudara
perempuan dari ibunya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hal
ini, Rasulullah Saw merupakan syari' atau berkapasitas sebagai pembuat hukum.
Hal ini sebagaimana diterangkan Allah SWT dalam surat An-Najm (53): 3-4.
3.
IJTIHAD
a.
Pengertian Ijtihad
Ijtihad
berasal dari kata ijtahada-yajtahidu-ijtihadan yang artinya mencurahkan tenaga,
bersungguh-sungguh. Menurut istilah, ijtihad artinya berusaha dengan
sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu persoalan yang tidak ada ketetapan
hukumnya, baik dalam al-Qur'an maupun hadits. Orang yang melakukan ijtihad
disebut Mujtahid.
b.
Syarat-syarat Berijtihad
Ijtihad
bukan masalah yang mudah, karenanya seorang mujtahid harus memenuhi persyaratan
yang telah ditentukan. Adapun persyaratannya sebagai berikut;
1) Orang Islam, dewasa, sehat akalnya serta
memiliki kecerdasan.
2) Memahami ulumul Qur'an dan ulumul hadits
terutama yang berkaitan dengan masalah hukum-hukum, asbabun nuzul, nasikh mansukh, tarikh, musthalah
hadits, asbabul wurud, matan hadits, tingkatan hadits dan kedudukan serta hal
ikhwal perawinya.
3) Memahami bahasa Arab dengan segala
kelengkapannya.
4) Memahami ilmu usulul fiqih (pokok-pokok
fiqih)
5) Memahani masalah ijma' atau pendapat
ulama' terdahulu
6) Hal yang diijtihadkan merupakan persoalan
yang tidak ada dalil qath'inya dalam Al-Qur'an atau hadits.
3.
Kedudukan dan Fungsi Ijtihad
Kedudukan
dan fungsi ijtihad sebagai berikut;
·
Ijtihad
merupakan sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur'an dan hadits
·
Ijtihad
merupakan sarana untuk menyelesaikan persoalan-persoalan baru yang muncul
dengan berpedoman pada Al-Qur'an dan hadits
·
Ijtihad
merupakan salah satu cara yang disyari'atkan untuk menyelesaikan permasalahan
social dan kenegaraan dengan ajaran-ajaran Islam.
·
Ijtihad
merupakan wadah untuk mencurahkan pikiran-pikiran kaum muslimin.
4.
Bentuk-bentuk Ijtihad
Ijtihad
dibedakan menjadi beberapa bentuk
1. Ijmak yaitu kesepakatan para ulama dalam
menetapkan hukum suatu masalah yang belum diterangkan dalam Al-Qur'an dan
hadits.
2. Qiyas yaitu menyamakan permaslahan yang
terjadi dengan masalah lain yang sudah ada hukumnya karena ada kesamaan sifat
atau alasan.
Contoh: Hukum minuman
keras diqiyaskan dengan khamar. Karena keduanya ada kesamaan sifat yaitu
sama-sama memabukkan.
3. Istihsan yaitu menetapkan hukum suatu masalah
yang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur'an dan hadits, yang didasarkan
atas kepentingan/kemaslahatan umum.
4. Istishab yaitu meneruskan berlakunya hukum
yang telah ada dan telah ditetapkan karena suatu dalil sampai ada dalil lain
yang merubah kedudukan hukum tersebut.
5. Istidlal yaitu menetapkan hukum suatu
perbuatan yang tidak disebutkan secara rinci dalam Al-Qur'an atau hadits dengan
didasarkan karena telah menjadi adat istiadat atau kebiasaan masyarakat
setempat.
6. Maslahah mursalah yaitu perkara yang perlu
dilakukan demi kemaslahatan sesuai dengan maksud syara' dan hukumnya tidak
diperoleh dari dalil secara langsung dan jelas.
Contoh: Peraturan lalu
lintas.
7. Urf yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh
sekelompok orang, baik dalam ucapan ataupun perbuatan.
8. Zara'i yaitu perbuatan yang menjadi jalan untuk mencapai maslahah
atau menghilangkan madarat.
4.
HUKUM TAKLIFI
Hukum
taklifi adalah hukum yang menjelaskan tentang perintah, larangan, dan pilihan
untuk menjalankan sesuatu atau meninggalkannya. Contoh hukum yang menunjukkan
perintah, seperti mendirikan shalat, membayar zakat, berhaji ke Baitullah bagi
yang mampu dan lain sebagainya.
Firman Allah
SWT:
Artinya:
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…" (QS. Al-Baqarah: 110)
Hukum yang
menunjukkan larangan, seperti memakan harta benda orang lain dengan cara batil.
Firman Allah SWT.;
Artinya: "Dan janganlah sebahagian kamu memakan
harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil …"
.(QS. Al-Baqarah: 188)
Hukum yang
menunjukkan takhyir (pilihan), seperti makan, minum, tidur, bepergian dan juga
ziarah kubur. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.;
Artinya:
"(dulu) aku melarang kalian untuk ziarah kubur. (tapi sekarang) pergilah
kalian untuk berziarah kubur." (HR. Ahmad, Muslim dan Ashabus sittin)
Hukum
tersebut berlaku bagi setiap muslim mukalaf, yaitu muslim yang sudah harus
mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Hukum taklif, sebagaimana dalam ilmu
fiqih dapat digolongkan menjadi 5 (lima), yaitu:
1. Wajib/fardhu atau Al-Wujub (perintah
yang harus dikerjakan) yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat
pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Dari segi
pelaksanaannya wajib itu dibagi menjadi dua;
a. Wajib 'ain (fardhu 'ain) yaitu
perbutan yang harus dikerjakan setiap orang yang mukalaf. Seperti shalat lima
waktu, puasa ramadhan dan birrul walidain (berbuat baik kepada orang tua)
b. Wajib kifayah (fardhu kifayah) yaitu
perbuatan yang harus dilakukan oleh sekelompok muslim, apabila perbuatan itu
sudah dilakukan oleh sebagian muslim maka sebagian yang lainnya tidak dikenai
kewajibannya.
2. Sunnah atau Al-Mandub (anjuran) yaitu
perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila tidak kerjakan
tidak berdosa.
Sunnah
ditinjau dari kekuatan anjurannya dibagi menjadi dua;
a. Sunah muakadah yaitu perbuatan yang
sangat dianjurkan untuk dikerjakan oleh setiap individu muslim, seperti shalat
rawatib, shalat tarawih, shalat hari raya, dll.
b. Sunah ghairu muakadah yaitu sunah
biasa maksudnya perbuatan yang tidak begitu dianjurkan untuk dilakukan.
3. Haram atau Al-Hurmah (larangan) yaitu
suatu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat dosa, tetapi jika ditinggalkan
mendapat pahala, seperti berzina, mencuri.
4. Makruh atau Al-Karohah (sesuatu yang
tidak disukai) yaitu perbuatan yang lebih baik ditinggalkan, jika tidak lakukan
juga tidak berdosa.
Hukum makruh
terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
1. Makruh tahrim, yaitu larangan yang
pasti yang didasarkan pada dalil dzanni (dalil yang masih mengandung keraguan).
2. Makruh tanzih, yaitu suatu larangan
syara', tetapi larangan tersebut tidak bersifat pasti karena tidak ada
dalilnya. Menurut pendapat ahli fiqih pelaku makruh tidaklah tercela, sedangkan
orang yang meninggalkannya adalah terpuji.
5. Mubah atau Al-Mubahah (boleh) yaitu
suatu perbuatan yang tidak ada dosa atau pahala bagi yang mengerjakan atau
meninggalkannya. Misalnya seperti makan, minum, tidur.
5. IBADAH
Ibadah
berasal dari Bahasa arab yang artinya menyembah. Secara istilah ibadah adalah
mengerahkan segenap kemampuan untuk menjalankan segala yang diperintahkan Allah
dan meninggalkan segala yang dilarang-Nya.
Kata ibadah juga berarti tunduk, patuh dan taat.
Menurut Ibnu Taimiyah, ibadah adalah suatu ungkapan yang mencakup segala ucapan
dan perbuatan baik yang lahir maupun yang batin yang dicintai dan diridhai
Allah SWT. Upaya untuk membersihkan diri dari segala sesuatu yang bertentangan
dengan kehendak Allah SWT juga termasuk ibadah. Allah SWT melarang seorang
hamba beribadah kepada selain-Nya karena perbuatan tersebut termasuk syirik.
a. Syarat Sah Ibadah.
Secara garis besar syarat sahnya ibadah
terdiri dari dua macam, yaitu;
· Niat ikhlas hanya karena Allah.
Artinya:
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan
memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus[1], dan
supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah
agama yang lurus". (QS. Al-Bayyinah: 5)
[1] Lurus berarti jauh dari syirik
(mempersekutukan Allah) dan jauh dari kesesatan.
· Ittiba' rasul yaitu mengikuti tata
cara beribadah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw.
Rasulullah
Saw. bersabda : "Siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang
bukan (berasal) darinya (Islam), maka dia tertolak. (HR. Bukhori dan Muslim),
dalam riwayat Muslim disebutkan: "Siapa yang melakukan suatu perbuatan
(ibadah) yang bukan urusan (agama) kami, maka dia tertolak)."
b. Hikmah Ibadah
Adapun
hikmah ibadah adalah sebagai berikut;
- Menjadi bukti adanya iman dalam diri
seseorang.
- Menjadikan semakin bertambah iman
seseorang.
- Menjadikan dekat seorang hamba kepada
Allah SWT.
- Memperoleh ketenangan dan ketentraman
jiwa.
- Mendapat derajat yang mulia di sisi
Allah SWT.
- Melindungi diri dari perbuatan maksiat
dan mungkar.
- Menjadi jalan untuk menyelesaikan suatu
permasalahan.
- Menjadi sebab mendapatkan kebahagiaan di
akhirat atau masuk surga.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar