RANGKUMAN MATERI KD I
LARANGAN PERGAULAN BEBAS DAN PERILAKU ZINA
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM KELAS X SEMESTER GENAP
A. Memahami makna larangan pergaulan bebas dan zina
Pergaulan bebas yang dimaksud adalah pergaulan bebas yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negative dari pergaulan bebas adalah perzinaan.
Pengertian Zina Secara bahasa, zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (balig) tanpa akad nikah yang sah. Jadi, zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah menurut syari’at Islam. Hukum Berzina dalam Islam Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32.
Menurut pandangan hukum
Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.
1. KATEGORI ZINA
a. Zina muhsan, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka dan sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhsan adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal)
b. Zina ghoiru muhsan, yaitu pezina masih lajang, dan belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera (cambuk) seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
Sebagaimana firman Allah Swt dalam QS. An-Nur :2
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِي فَٱجۡلِدُواْ كُلَّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا مِاْئَةَ جَلۡدَةٖۖ وَلَا تَأۡخُذۡكُم بِهِمَا رَأۡفَةٞ فِي دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۖ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٞ مِّنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ
“pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hokum) Allah Swt. Jika kamu beriman kepada Allah Swt. Dan hari kemudian, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Kandungan ayat :
1. Perintah Allah Swt. Untuk mendera pezina perempuan dan laki-laki masing-masing seratus kali.
2. Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah Swt.
3. Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Hukuman bagi orang yang menuduh berzina terhadap perempuan baik-baik dengan di dera sebanyak 80 kali.
2. HUKUMAN PELAKU ZINA
Dalam islam, pelaku zina dibagi ke dalam dua kelompok yakni:
MUHSAN, adalah pelaku zina yang telah menikah atau pernah menikah sehingga hukumannya sangat berat yakni dengan dirajam (ditanam dalam tanah lalu kemudian dilempari batu) hingga wafat.
GHAIRU MUHSAN, adalah pelaku zina yang BELUM menikah sehingga hukumannya jauh lebih ringan dari pezina muhsan yakni dengan dicambuk 100 kali dan diasingkan.
Diantara dampak negatif zina adalah sebagai berikut:
1. Mendapat laknat dari Allah Swt. Dan rasul-Nya
2. Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat
3. Nasab menjadi tidak jelas
4. Anak hasil zin atidak bias dinasabkan kepada bapaknya
5. Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.
Imam sayuti dalam kitabnya aljami’ al-kabir menuliskan bahwa perbuatan zina dapat mengakibatkan enam dampak negative bagi pelakunya. Tiga dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan tiga dampak lagi akan diitmpakan kelak di akhirat
1. Dampak di dunia
a. Menghilangkan wibawa
b. Mengakibatkan kefakira (kemiskinan)
c. Mengurangi umur
2. Dampak yang akan dijatuhkan di akhirat
a. Mnedapat murka dari Allah Swt
b. Hisab yang jelek (banyak dosa)
c. Siksaan di neraka
Diantara Cara menghindari zina bagi remaja :
1. Menjaga pergaulan yang sehat
2. Menjaga aurat
3. Menjaga pandangan
4. Menjaga kehormatan
5. Meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar