Pernikahan (Munakahat): Materi PAI Kelas XII SMK Semester Genap
Masalah pernikahan di Indonesia di atur di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Pasal 2 Ayat 1 di dalam Undang-undang tersebut ditegaskan bahwa Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing.
Pernikahan merupakan jalan terbentuknya institusi keluarga. Dalam menempuh kehidupan, seseorang memerlukan pendamping sebagai tempat mencurahkan suka duka. Hidup berpasangan merupakan kebijaksanaan Allah SWT terhadap seluruh makhluknya yang tertera di dalam Q.S. Az-Zariyat (51): 49 dan QS. Yasin (36): 36).
Ada beberapa Fungsi pernikahan, di antaranya sebagai berikut:
Pertama, sebagai salah satu pilar kokohnya sebuah masyarakat. Kedua, sebagai penerus kelangsungan hidup manusia. Ketiga, merupakan perlindungan bagi tergaganya akhlak dan tata susila. Keempat, merupakan jalan pembentukan dan penanaman nilai, serta pembentukan kepribadian. Kelima, Sakinah, Mawaddah, Warahmah adalah harapan yang selalu didambakan oleh setiap pasangan.
Di dalam QS. An-Nisa(4): 1, terkandung pesan kepada manusia dalam membina keluarga, yaitu:
Pertama, Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan. Oleh karena itu manusia tidak perlu gelisah dalam masalah mencari pasangannya (QS. Yasin (36): 36, jika ingin mendapatkan pasangan yang baik, maka harus mengkondisikan diri menjadi pribadi yang baik, setiap pasangan adalah cerminan dari diri sendiri (QS. An-Nur (24): 26.
Kedua, ketenteraman batin dan kasih sayang hakiki yang dirasakan dalam pernikahan merupakan kepuasan psikologis yang tidak didapat di luar pernikahan, dan untuk mempersatukan hati manusia ada syaratnya, yaitu hati yang tersibghah dengan nilai-nilai takwa (QS. Al-Anfal (8): 63).
Pengertian pernikahan
Pernikahan yaitu akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya sehingga menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing. Sesuai Firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa (4): 3.
Adapun pengertian pernikahan yang dipakai di dalam Al-Quran, yaitu:
1. ‘Uqdatun Nikah, yaitu bentuk perjanjian yang kuat dalam ikatan pernikahan (QS. Al-Baqarah (2): 237).
2. Zawwaja, yang berarti pasangan.
3. Mitsaqan Ghalizha, yang berarti ikatan yang kokoh (QS. An-Nisa(4): 21).
4. Mawaddah wa Rahmah, yang berarti kasih sayang yang dirahmati (QS. Ar-Rum (30): 21).
Faktor Penting dalam memilih pasangan
1. Pilihlah pasangan yang seagama (QS. Al-Baqarah(2): 221).
2. Hindari pasangan yang buruk kepribadiannya (QS. An-Nur(24): 3 dan 24).
3. Tetap memelihara kesucian diri dalam pergaulan, karena pernikahan merupakan ikatan yang suci.
4. Memohon pertimbangan kepada Allah SWT melalui shalat istikharah.
Hukum Pernikahan
1. Jaiz, bagi yang sudah memenuhi syarat boleh untuk menikah.
2. Sunnah, sipa saja yang memenuhi syarat nikah dan tidak khawatir berbuatzina maka disunahkan menikah.
3. Wajib, siapa saja yang sudah memenuhi syarat dan khawatir terjadi perzinaan maka ia wajib untuk menikah.
4. Makruh, siapa saja yang mempunyai keinginan menikah tetapi belum mampu memberi nafkah (sandang, pangan dan papan).
5. Haram, siapa saja yang menikah namun mempunyai maksud yang buruk terhadap pasangannya maupun dirinya sendiri maka haram hukumnya untuk menikah.
Tujuan Pernikahan
1. Tercapainya ketenteraman hati dan ketenangan pikiran (QS. Ar-Rum(30): 21).
2. Untuk memperoleh keturunan yang sah (QS. ASy-Syura (42): 11 dan 49-50).
3. Sebagai alat kendali manusia agar tidak terjerumus kemaksiatan (QS. Al-Isra(17): 32).
4. Untuk mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera.
5. Memenuhi kebutuhan seksual yang halal, sah dan suci (QS. Al-Baqarah(2): 187 dan 223).
Rukun Pernikahan
1. Adanya calon suami.
2. Adanya calon isteri.
3. Adanya wali mempelai perempuan, yaitu orang yang mengizinkan dan menikahkan mempelai perempuan.
4. Adanya dua orang saksi.
5. Adanya akad atau sighat atau Ijab Qabul.
Pembagian Wali
a. Wali Nasab, yaitu wali yang berdasarkan nasab (pertalian darah). Urutan dan susunannya yaitu:
- Bapak kandung
- Kakek dari bapak
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara laki-laki sebapak
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
- Anak laki-laki dari saudara sebapak
- Saudara laki-laki bapak (paman)
- Anak laki-laki paman dari bapak dari pihak bapak (sepupu)
b. Wali Hakim, yaitu wali yang berdasarkan wewenang. Wali hakim terjadi apabila tidak ada wali nasab atau wali nasab berhalangan atau wali nasab menyerahkan wewenang kepada wali hakim.
Faktor Orang yang tidak boleh (Haram) dinikahi
1. Faktor Keturunan
- Ibu dan seterusnya ke atas
- Anak perempuan dan seterusnya ke bawah
- Bibi, baik dari bapak atau ibu
- Anak perempuan dari saudara perempuan atau saudara laki-laki.
2. Faktor Pernikahan
- Ibu dari Isteri (mertua)
- Anak Tiri, apabila ibunya sudah dicampuri
- Isteri bapak (ibu tiri)
- Isteri anak (menantu)
3. Faktor Persusuan
Ibu yang menyusui
Saudara perempuan sepersusuan
Faktor Dikumpul
Saudara perempuan dari isteri
Bibi dari isteri
Keponakan perempuan dari isteri
Pembagian Kewajiban Suami-Isteri
Kewajiban suami merupakan hak bagi isteri, begitupun kewajiban isteri merupakan hak bagi suami dan di samping itu ada kewajiban bersama sebagaimana firman Allah SWT di dalam Q.S. Al-Baqarah(2): 228, yang berbunyi:
Dalam pandangan Islam, setiap keluarga memerlukan pemimpin dan pemimpin tersebut adalah bapak atau suami. Firman Allah SWT dalam Q.S. An-Nisa(4): 34 yang berbunyi:
Kewajiban Suami
1. Menjadi pemimpin/kepala keluarga, menjaga, membimbing keluarga dan bertanggung jawab atas kesejahteraannya (Q.S. At-Tahrim(66): 6).
2. Memberi nafkah, pakaian, dan tempat tinggal untuk isteri dan anak-anaknya.
3. Bergaul dengan isteri dengan baik dan memperlakukan keluarganya dengan baik.
4. Masing-masing anggota keluarga, terutama suami dan isteri bertanggung jawab sesuai dengan fungsi dan perannya masing-masing.
5. Memberikan kebebasan berpikir dan bertindak kepada siteri sesuai norma Islam.
Kewajiban Isteri
Taat dan patuh kepada suami sesuai ajaran Islam.
Selalu menjaga kehormatan diri dan keluarga.
Bersyukur atas nafjah yang diterima dan menggunaknnya dengan sebaik-baiknya.
Membantu suami dan mengatur rumah tangga sebaik mungkin.
Kewajiban Suami dan Isteri
Memelihara dan mendidik anak dengan sebaik-baiknya.
Berbuat baik terhadap mertua, ipar, dan kerabat baik dari pihak isteri atau pihak suami.
Setia dalam hubungan rumah tangga dan memelihara keutuhannya.
Saling membantu antara keduanya.
Hal-hal yang berkaitan dengan Pernikahan
Talaq
Talaq atau perceraian yaitu memutuskan tali ikatan pernikahan. Hukum asalnya adalah makruh. Hukum talaq ada 4, yaitu:
1. Wajib, apabila perselisihan suami-isteri tidak bisa didamaikan dan hakim memandang perlu untuk bercerai.
2. Sunah, apabila suami tidak sanggup lagi menunaikan kewajibannya atau perempuan tidak bisa menjaga kehormatan dirinya.
3. Haram, apabila dalam keadaan haid atau hamil dan keadaan suci yang dicampuri pada waktu itu.
4. Makruh, yaitu hukum asal talaq.
Bentuk-Bentuk Talaq
A. Talaq Raj’i, yaitu talaq yang membolehkan suami kembali kepada mantan isterinya tanpa melakukan pernikahan yang baru selama masih dalam masa ‘Iddah, seperti talaq pertama dan kedua.
B. Talaq Ba’in, Talaq ini terbagi menjadi dua jenis. Pertama, Talaq Ba’in Sughra: Talaq yang tidak dapat dirujuk kembali kecuali dengan melangsungkan akad nikah yang baru, contohnya talaq dengan ‘iwadh atau talaq terhadap isteri yang belum digauli. Kedua, Talaq Ba’in Kubra (talaq tiga): talak yang tidak dapat dirujuk kembali, kecuali mantan isterinya sudah menikah terlebih dahulu dengan laki-laki lain, dan keduanya sudah bercampur, kemudian bercerai dan telah habis masa ‘Iddahnya.
Cara menjatuhkan talaq bisa dengan dua cara, yaitu dengan kata-kata yang jelas (Sharih). Contohnya “Kamu saya talaq”, “kamu saya ceraikan”. Dengan perkataan tersebut, maka jatuhlah talaqnya meskipun tidak disertai niat. Cara menjatuhkan talaq berikutnya adalah dengan cara sindiran (Kinayah). Contohnya “pergi kamu dari sini”, “pulang saja ke rumah orang tuamu”. Dari perkataan tersebut, talaq belum jatuh kalau belum disertai dengan niat.
Penyebab terjadinya Talaq
- Li’an, yaitu antara suami dan isteri saling melaknat.
- Zihar, yaitu menyamakan isterinya dengan ibunya sendiri.
- Ila’, yaitu suami yang marah sampai mengharamkan isterinya bergaul dengannya.
- Ta’lik Talaq, yaitu suami yang melanggar janjinya ketika diucapkan saat akad nikah.
Khulu’, yaitu talaq yang diminta oleh isteri kepada suaminya dengan meberi ‘iwadh (tebusan) yang disebabkan oleh beberapa hal. Contohnya, ternyata suaminya seorang pezina, pemabuk, penjudi. Talak ini inisiatif datangnya dari pihak isteri, bukan dari pihak suami.
Fasakh, yaitu talaq yang dijatuhkan oleh hakim atas pengaduan isteri. Contohnya, adanya aib atau cacat pada salah satu pihak, suami tidak mampu memberikan nafkah, adanya penipuan/penghianatan dari pihak suami, diketahui adanya hubungan mahram antara suami dan isteri.
‘Iddah, yaitu masa menanti atau menunggu bagi kaum perempuan yang diceraikan suaminya (baik cerai hidup maupun cerai mati). Macam-macam ‘Iddah sebagai berikut:
1. Perempuan yang ditinggal mati suaminya, ‘iddahnya ada dua macam. Pertama, apabila hamil ‘iddahnya sampai anak lahir. Kedua, apabila tidak hamil, ‘iddahnya 4 bulan 10 hari.
2. Perempuan yang dicerai suaminya, ‘iddahnya terbagi menjadi dua. Pertama, apabila hamil, ‘iddahnya sampai anak lahir. Kedua, apabila tidak hamil, ‘iddahnya 3 kali suci (quru).
3. Perempuan tidak haid, ‘iddahnya 3 bulan. Perempuan tersebut adalah: perempuan yang masih kecil, perempuan yang sudah cukup umur tetapi belum pernah haid, dan perempuan yang sudah pernah haid tetapi sudah tua sehingga tidak haid lagi.
Ruju’, yaitu kembalinya suami kepada isteri yang telah ditalaq (talaq satu dan talaq dua). Hukum rujuk adalah Mubah (boleh), bisa jadi Sunah apabila maksud ruju’ untuk memperbaiki hubungan antara keduanya. Bisa jadi Makruh apabila perceraian lebih bermanfaat bagi kehidupan mereka, dan bisa jadi Haram apabila menyebabkan satu pasangan, baik isteri maupun suami teraniaya.
Rukun Ruju’:
Isteri disyaratkan: sudah pernah bercampur (suami-isteri), masih dalam talaq raj’I, masih dalam masa ‘iddah.
Suami disyaratkan: baligh, berakal, dan atas kemauan sendiri.
Sighat (ucapan): bisa dengan cara sharih (terang-terangan), bisa dengan cara Kinayah (sindiran).
Hadanah, yaitu mengasuh dan memelihara anak kecil yang belum dapat mengatur dan menjaga dirinya sendiri.
Syarat menjadi hadanah yaitu; berakal sehat, merdeka, melaksanakan ajaran agama, dapat menjaga kehormatan dirinya, dapat dipercaya, menetap bersama anak yang diasuhnya.
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar